 |
Perkuliahan Sore (PKSM, Kelas Sore) ~ S1, D3, S2 |
Beban studi dan masa studi yang harus ditempuh mahasiswa Program Reguler maupun P2K / PKK (perkuliahan karyawan, kelas karyawan/pegawai, kuliah sabtu minggu plus) dan PKSM (kelas sore/malam, kelas paralel) serta program ekstensi mengikuti standar yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu : Sesuai Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 (silakan klik) tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
| | Untuk | Beban Studi (SKS yang ditempuh) | Masa Studi | Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke S1 | Beban Studi = 144 - 152 sks | 8 semester | Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke D-III | Beban Studi = 110 - 114 sks | 6 semester | Lulusan S-1, sederajat melanjutkan ke S-2 | Beban Studi = 54 - 72 sks | 3 - 4 semester | Lulusan D3, Politeknik, Akademi, sederajat melanjutkan ke S1 | Beban Studi = 40 - 46 sks (Bila tidak sebidang ilmu ada tambahan 2 - 21 sks) | 3 semester | Lulusan D2, S1, D1, Pindahan melanjutkan ke S1 | Dihitung dari sisa sks | Dihitung sisa sks | Lulusan D1, D2, Pindahan melanjutkan ke D3 (D-III) | Dihitung dari sisa sks | Dihitung sisa sks |
Status Mhs, Status Tamatan, Ijazah, Gelar
| ♗ | Tamatan dan mhs Perkuliahan Sore (Hybrid) demikian juga Perkuliahan Reguler mendapatkan Status, Hak, Gelar, serta Ijazah yang sama. | | ♗ | Tamatan PKSM mempunyai gelar disesuaikan dng jenjang kuliah formal serta prodi/bidang keilmuannya, dan memperoleh hak menggunakan gelarnya dan mempunyai hak utk meningkatkan studi ke jenjang yang lebih tinggi. | | ♗ | Ijazah dan Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Perkuliahan Sore (Hybrid) serta Perkuliahan Reguler yaitu SAMA. Serta di dalam Ijazah demikian juga Transkrip tersebut, tidak tertulis apakah Tamatan PKSM ataukah Tamatan Kuliah Reguler. Karena PKSM yaitu Perkuliahan Reguler dng jadwal perkuliahan dan peserta kelas/pelajaran yang berbeda. |
Sistem Kuliah formal
| ♗ | Kurikulumnya mengacu Sistem Kredit Semester, serta kualitas kurikulumnya dirancang sedemikian rupa mengacu terhadap KURNAS, juga mengacu perkembangan pengetahuan, teknologi, serta seni, dan terhadap kuliah formal utk meningkatkan ke studi dgn jenjang yang lebih tinggi dan minat dunia karier. | | ♗ | Tamatan Program S1, D3 dan S2 Perkuliahan Sore (Hybrid) juga bisa aktif berperan-serta pada kelompok kerja; sanggup berkomunikasi dgn para pakar pada bidang keahlian yang tidak sama dan mendayagunakan bantuan mereka; bisa mendayagunakan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; sanggup memulai rintisan pembentukan unit wiraswasta berdasarkan rumpun keilmuannya, bisa mengikuti perkembangan baru pd bidang keilmuannya, menyelenggarakan penelitian, atau mengikuti prodi di tingkat lebih lanjut. | | ♗ | Tamatan Program S1, D3 dan S2 Perkuliahan Sore (Hybrid) ditargetkan utk menjadi Sarjana (S1), Ahli Madya (D3) atau Magister/Master (S2) berdasarkan prodinya, yang bisa menaikkan jati dirinya dng pembekalan ilmu, teknologi, dan seni, agar sanggup memperoleh jawaban masalah sekaligus menaikkan ilmu serta pengetahuannya. | | ♗ | Kompetensi tamatannya di dalam hal menangani tiap persoalan, bisa mengungkap struktur dan inti masalah dan menetapkan prioritas tahapan-tahapan pemecahannya; mengetahui serta dapat mendayagunakan kegunaan teknologi informasi; bisa mendayagunakan ilmu; cakap dan terampil disesuaikan dng bidang ilmunya; dapat memperoleh jawaban persoalan secara logika, mendayagunakan data/informasi yang disediakan; bisa menggunakan konsep-konsep utk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; sanggup mandiri di dalam berkarir serta berupaya. | | ♗ | Mhs perkuliahan sore (hybrid) yang tidak lulus suatu matakuliah, bisa mengulang di semester atau tahun berikutnya tanpa ditarik biaya tambahan. | | ♗ | Kompetensi dasar tamatan Program S1, D3 dan S2 Perkuliahan Sore (Hybrid) yaitu mendapatkan kualitas dan integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis demikian juga moral; bisa menyesuaikan diri dng perubahan-perubahan; menyadari bahwa ilmu serta pengetahuan senantiasa maju serta berkembang; sanggup menelusuri dan memperoleh informasi ilmiah; mengetahui cara serta bisa senantiasa belajar. | | ♗ | Tamatan Perkuliahan Sore (Hybrid) juga dibekali dng ilmu, etika akademik dan profesi, keahlian serta ketrampilan utk mengelola tim/organisasi secara teliti pada bidang yang sesuai bidang ilmunya; keahlian bekerjasama di dalam tim, keahlian memahami pengetahuan terhadap etika, keahlian memahami ilmu berdasarkan bidang keilmuannya, sekaligus dibekali dng keahlian utk mendayagunakan teknologi informasi serta komunikasi utk kebutuhannya. | | ♗ | Mhs perkuliahan sore (hybrid) yang memperoleh pekerjaan dng sistem shift, bisa tetap mengikuti proses perkuliahan dgn baik. Hal tersebut dikarenakan sistem kuliah formal diselenggarakan dgn kompeten dng melakukan pembauran antara Program Perkuliahan Sore (Hybrid) dan Perkuliahan Reguler, oleh sebab itu utk mhs yang bekerja dng sistem shift dapat mengikuti kuliah formal di program lainnya dgn tata cara tertentu. | | ♗ | Tamatan Program Perkuliahan Sore (Hybrid) memperoleh keahlian profesional dan cara pandang yang teliti; mempunyai keahlian penguasaan teori yang kuat sekaligus aplikasinya; sanggup menaikkan kajian-kajian teoritis konsepsional paling mutakhir; bisa menaikkan sikap mental pakar yang berorientasi pd penanganan solusi persoalan mengacu alur berpikir-sistem; dan mendapatkan keahlian melakukan serbaneka penelitian dasar demikian juga terapan. | | ♗ | Sistem kuliah formalnya diselenggarakan secara kompeten dan cocok bagi karyawan yang sibuk dng kerjanya demikian juga utk yang belum bekerja. Di samping kuliah langsung berhadapan dng dosen (pengajar), demikian juga mendayagunakan berbagai metode efektif melalui tugas perorangan terarah, tugas kelompok yang komunikatif, dan diakhiri dgn bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yang terarah, terprogram serta terjadwal agar mhs bisa menuntaskan studi tepat pada waktunya (sebagaimana masa studinya). | | ♗ | Dng melalui tata cara tertentu, seandainya mhs perkuliahan sore (hybrid) yang telah berkarir memperoleh tugas lembur atau kerja dng sistem shift atau kerja ke luar kota/negeri, mhs tersebut dibolehkan tidak mengikuti kelas/pelajaran utk beberapa pertemuan. |
|
| |
| |